Dampak kami, kisah mereka

Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Makassar

Provinsi Sulawesi Selatan baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Gubernur mengenai Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dibutuhkan proses konsultasi dan advokasi selama sekitar 1,5 tahun yang dilakukan oleh LSM dan serikat pekerja rumah tangga setempat, dengan dukungan dari Proyek Mempromosikan Pekerjaan Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PROMOTE) ILO.

Article | Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia | 02 October 2018
Pekerja Rumah Tangga Indonesia
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 127/2018 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ditandatangani pada 24 Agustus 2018, Peraturan Gubernur ini menekankan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, termasuk pemantauan dan pelaporan. Peraturan Gubernur ini ditandatangani oleh Dr. Sumarsono, Plt Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

Melalui peraturan ini, kami dapat memiliki hak kerja yang sama seperti pekerja lain."

Jusmiaty, Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga Paraikatte Makassar
Serangkaian advokasi dan konsultasi untuk pengembangan Peraturan Gubernur telah dimulai sejak Mei 2017. Badan Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, Forum Perempuan Makassar (FPMP) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga Paraikatte, dengan dukungan dari ILO melalui Proyek Mempromosikan Pekerjaan Layak untuk Pekerja Rumah Tangga (PROMOTE), menyelenggarakan serangkaian konsultasi dan advokasi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan serta pemangku kepentingan yang relevan seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar.

Memahami kerentanan pekerja rumah tangga di Sulawesi Selatan, Apindo Makassar mendukung inisiatif untuk mengembangkan kerangka hukum perlindungan pekerja rumah tangga. “Mempertimbangkan kerentanan pekerja rumah tangga yang bekerja di balik pintu-pintu tertutup rumah pribadi, kami sangat mendukung peraturan tentang perlindungan pekerja rumah tangga,” kata Yusran Herald, Sekretaris Apindo Makassar.

Yusran menambahkan, perlindungan hukum ini diharapkan dapat meminimalisir, jika tidak menghilangkan, pelanggaran terhadap hak pekerja rumah tangga. “Beberapa pekerja rumah tangga di Makassar harus bekerja tidak hanya di rumah tetapi juga terlibat dalam kegiatan usaha majikan mereka. Praktik ini bertentangan dengan hak kerja mereka sebagai pekerja,” katanya.

Salah satu pertemuan konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan
Dukungan yang diberikan oleh ILO-PROMOTE termasuk serangkaian koordinasi internal, yang melibatkan mitra terkait sejak 2017. Setelah serangkaian konsultasi ini, lokakarya-lokakarya bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dilakukan pada Januari 2018 untuk meninjau rancangan peraturan dan membuat rencana tindak lanjut untuk finalisasi. Lokakarya kemudian diikuti oleh audiensi publik pada Maret 2018.

Peraturan Gubernur ini tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga menguntungkan majikan."

Lusia Palulungan, seorang majikan pekerja rumah tangga yang juga seorang aktivis perempuan
Dihadiri lebih dari 70 peserta yang mewakili kantor pemerintah, organisasi pekerja dan pengusaha, pekerja rumah tangga, majikan, LSM setempat, aktivis perempuan serta media massa, audiensi publik ini mengumpulkan dan mengompilasi berbagai umpan balik dan masukan. Setelah audiensi publik, kantor gubernur melakukan berbagai peninjauan, termasuk peninjauan hukum, sebelum disahkan pada Agustus 2018.

Lusia Palulungan, seorang majikan pekerja rumah tangga yang juga seorang aktivis perempuan, telah secara aktif terlibat dalam proses konsultasi dan advokasi. “Peraturan Gubernur ini tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga menguntungkan majikan,” katanya.

Bagi Jusmiaty, Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga Paraikatte Makassar, dan rekan-rekannya sesama pekerja rumah tangga, Peraturan Gubernur ini memberi mereka perlindungan hukum yang melindungi hak-hak kerja mereka atas jam kerja yang layak, hari libur, upah dan sebagainya. "Melalui peraturan ini, kami dapat memiliki hak kerja yang sama seperti pekerja lain," kata dia.

Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah sasaran Proyek ILO-PROMOTE, selain Jakarta, Lampung dan Malang. Irfan Afandi, mantan Koordinator Proyek ILO-PROMOTE, sangat menghargai diterbitkannya peraturan tersebut. “Dengan peraturan ini, pekerja rumah tangga di Makassar akan terlindungi. Ini juga menunjukkan keberlanjutan advokasi dan inisiatif konsultatif kebijakan yang diambil oleh Proyek ILO-PROMOTE, ” ujarnya.

Proyek ILO-PROMOTE bertujuan untuk mempromosikan pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga dan menghapuskan pekerja rumah tangga anak di Indonesia. Didanai oleh Departemen Perburuhan Amerika Serikat (USDOL), Proyek ILO-PROMOTE berupaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian dalam mengurangi pekerja rumah tangga anak dan mempromosikan pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga. Proyek ini berjalan selama empat tahun sejak 2013 dan berakhir pada Maret 2018.